Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) gagalkan upaya Presiden Donald Trump melanjutkan deportasi menggunakan Undang-Undang Musuh Asing 1798 ke sekelompok imigran di Texas utara.
Keputusan ini menjadi kekalahan signifikan bagi Trump yang ingin menggunakan hukum itu untuk mempercepat deportasi.
Selain itu untuk menghindari jenis peninjauan yang biasanya diperlukan sebelum mendeportasi orang dari AS.
Namun, keputusan itu hanya untuk sementara, dan pertikaian hukum yang mendasari seruan presiden akan terus berlanjut di sejumlah pengadilan federal di seluruh negeri.
Dikutip dari CNN Internasional, Jumat (16/5/2025), para hakim mengembalikan kasus yang dipermasalahkan itu ke pengadilan banding untuk memutuskan pertanyaan-pertanyaan mendasar dalam kasus tersebut.
Itu termasuk apakah tindakan Trump itu sah, dan jika sah, berapa lama pemberitahuan yang harus diterima para migran yang menjadi sasaran undang-undang itu.
Dua hakim konservatif, Clarence Thomas dan Samuel Alito, secara terbuka menyatakan perbedaan pendapat mereka.
Pendapat pengadilan yang tak ditandatangani secara khusus itu menunjukkan bagaimana pemerintah berupaya menangani pemindahan itu, dan juga bagaimana Hakim Distrik AS James Hendrix menangani kasus itu pada tahap awal.
Pengadilan merujuk pada kasus lain yang telah ditangani sebelumnya, yaitu kasus pria dari Maryland, Kilmar Abrego Garcia, yang dipindahkan ke El Salvador secara keliru.
Pengadilan mencatat bahwa pemerintahan Trump telah menyatakan mereka tak dapat menyediakan pengembalian seseorang yang dideportasi secara keliru ke penjara di El Salvador, mengingat hal itu maka kepentingan para tahanan yang dipertaruhkan sangat penting.
Dengan kata lain, pengadilan mengatakan penting untuk menjawab pertanyaan hukum dengan benar sebelum orang-orang dideportasi, berpotensi selamanya.
Pengadilan menambahkan bahwa cara pemerintahan Trump menangani deportasi tidak “lulus pemeriksaan”.