Mind News – Kementerian Luar Negeri RI lewat perwakilannya di luar negeri terus melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) ke tanah air dalam upaya pelindungan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Pemerintah Indonesia secara aktif melakukan berbagai upaya, termasuk melakukan komunikasi tentang keberadaan mereka dengan pemerintah negara terkait, agar para PMI yang terjerat kasus di luar negeri dapat pulang ke tanah air.
Selain Kemlu, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen-P2MI) juga mengambil sejumlah langkah untuk melindungi PMI, salah satunya dengan menggagalkan kepergian pekerja migran ilegal dan memberikan pembekalan pemahaman tentang bekerja di luar negeri.
Berikut gelombang pemulangan PMI/WNI oleh pemerintah RI dalam beberapa pekan terakhir.
WNI di Myanmar
Direktur Pelindungan WNI-BHI Kemlu RI Judha Nugraha pada Jumat (29/12) mengatakan pemerintah kembali memulangkan 21 dari 91 WNI yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Myawaddy, Myanmar.
Rombongan tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat malam.
Ke-21 WNI itu merupakan bagian dari 91 WNI yang tersisa, setelah sebelumnya Kemlu RI memulangkan 44 WNI yang diduga menjadi korban TPPO dari Myawaddy, Myanmar, pada 22 November.
Judha mengatakan Kemlu telah melakukan berbagai macam upaya untuk membantu pemulangan mereka, termasuk dengan mengomunikasikan keberadaan 91 WNI tersebut kepada Pemerintah Myanmar.
WNI di Kuching
KJRI Kuching memfasilitasi pemulangan 59 WNI karena pelanggaran keimigrasian Malaysia melalui Imigrasi, Bea Cukai, Karantina dan Keamanan (ICQS) Tebedu di Sarawak ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Konsul Jenderal RI Kuching Raden Sigit Witjaksono pada 28 November mengatakan jajarannya telah melakukan penanganan pemulangan atau repatriasi dua WNI bermasalah dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Kuching, yakni seorang ibu bersama anak laki-lakinya.
Pada saat yang sama, katanya, KJRI juga memfasilitasi pemulangan 57 PMI bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak melalui ICQS Tebedu ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kalimantan Barat.
Dari 57 PMI yang dideportasi, sebanyak 50 adalah laki-laki dan tujuh lainnya perempuan, katanya.
Menurut Sigit, semua WNI atau PMI bermasalah itu dideportasi karena melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, yaitu berada di negara tersebut melebihi masa izin tinggal.
Mereka dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak setelah menjalani masa hukuman penjara di sana.
Sejak Januari sampai dengan 28 November 2024, KJRI Kuching mencatat 4.336 WNI atau PMI bermasalah telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Sarawak. Dan 130 orang WNI atau PMI bermasalah itu, dipulangkan melalui program repatriasi KJRI Kuching.
WNI di Filipina
Kemlu menegaskan bahwa sebanyak 69 WNI yang dipulangkan dari Manila, Filipina dipastikan bukan bagian dari korban TPPO.
Menurut Judha, mereka adalah WNI yang dideportasi karena sebagai pekerja ‘online’ dan ‘cyber scamming’ di Filipina.
Judha mengungkapkan bahwa mereka teridentifikasi setelah dilakukan operasi penggerebekan kasus judi daring atau Offshore Gaming Operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina pada 31 Agustus 2024 .
Dari hasil operasi yang dilakukan oleh penegak hukum negara setempat, dilaporkan terdapat 162 orang pekerja judi ‘cyber scamming’ dari berbagai negara dan 69 diantaranya adalah warga Indonesia, katanya.
WNI di Johor Bahru
Kemlu RI melalui KJRI Johor Bahru memfasilitasi pemulangan 105 WNI yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia melalui Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Koordinator Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru Jati H Winarto di Tanjung Pinang, Kepri, mengatakan sebanyak 105 orang menjalani deportasi ke tanah air melalui Tanjung Pinang.
Dari total 105 WNI tersebut, sebanyak 64 merupakan laki-laki, 40 perempuan, dan satu bayi berusia 6,5 bulan.
WNI yang keseluruhannya merupakan PMI itu menghadapi berbagai persoalan hukum di Malaysia.